Most searched:

Qisas

Putusan Amirul Mukminin Ali (as) Mencegah Qisas Dua Kali

Ali bin Abi Thalib (as) senantiasa dikenal sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah, dengan berbagai contoh putusan hukum yang cerdas, rasional, dan berlandaskan keadilan serta jauh dari fanatisme zamannya.

Diriwayatkan bahwa seorang lelaki membunuh lelaki lain dalam sebuah pertikaian, dan ayah korban bersikeras menuntut qisas (hukuman balasan).

Amirul Mukminin (as) bersabda:

“Hukumnya adalah qisas.”

Namun, sang pelaku menjelaskan bahwa sebelumnya, sebelum mereka datang kepada Imam Ali (as), mereka telah mendatangi Umar ibn al-Khattab, dan ia telah memutuskan hukuman qisas. Saat itu, ayah korban langsung melaksanakan qisas terhadap pelaku, dengan pukulan yang sangat keras hingga ia mengira pelaku telah meninggal. Keluarga pelaku kemudian membawanya pulang, dan karena ternyata nyawanya belum benar-benar hilang, mereka merawatnya. Secara mengejutkan, kondisi pelaku berangsur membaik, hingga setelah enam bulan ia mampu berjalan dan berbicara kembali.

Meskipun demikian, ayah korban tetap bersikeras menuntut pelaksanaan qisas untuk kedua kalinya, karena menganggap bahwa hidupnya kembali pelaku merupakan bentuk ketidakadilan.

Maka Amirul Mukminin (as) bertanya dengan tegas:

“Siapakah yang memutuskan adanya qisas untuk kedua kalinya?”

Sang pelaku menjawab:

“Umar ibn al-Khattab!”

Maka Ali bin Abi Thalib (as) memanggil Umar dan bertanya:

“Mengapa engkau memutuskan qisas?”

Umar menjawab:

“Kita memiliki ayat Al-Qur’an bahwa satu jiwa dibalas dengan satu jiwa.”

Amirul Mukminin (as) bersabda:

“Bukankah satu kali engkau telah mengambil jiwanya?”

Umar berkata:

“Namun ia masih hidup.”

Imam (as) bersabda:

“Dengan alasan ini, apakah engkau ingin menjatuhkan qisas kepada orang ini untuk kedua kalinya?”

Kemudian Amirul Mukminin (as) menetapkan bahwa jika qisas hendak dilakukan kembali terhadap pelaku, maka terlebih dahulu pelaku berhak menuntut qisas atas pukulan sebelumnya dari ayah korban. Mendengar hal itu, ayah korban menjadi gelisah dan berkata:

“Wahai Amirul Mukminin (as), jika demikian, itu berarti aku akan menuju kematian!”

Imam (as) bersabda:

“Tidak ada jalan lain. Jika engkau ingin melakukan qisas untuk kedua kalinya, maka orang ini harus terlebih dahulu mendapatkan haknya, kemudian engkau memperoleh hakmu yang kedua.”

Akhirnya, ayah korban berkata:

“Aku memaafkan darah anakku; dan biarlah ia juga memaafkan qisas yang seharusnya dijatuhkan kepadaku.”

Maka Amirul Mukminin (as) menuliskan sebuah kesepakatan dan kedua belah pihak menandatanganinya agar tidak saling melampaui batas hak masing-masing.

Pada saat itu, Umar ibn al-Khattab mengangkat kedua tangannya dan berkata:

“Kalian adalah Ahlulbait yang penuh rahmat, wahai Abal Hasan! Seandainya bukan karena engkau, niscaya Umar akan celaka setiap saat!”

Dan kali ini, Umar berkata benar—tanpa Ali bin Abi Thalib (as), manusia akan tersesat…

Konten lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *