Seorang Wanita Salehah yang Mendapat Kesembuhan melalui Tawassul dan Harapan kepada Amirul Mukminin (as)
Riwayat ini merupakan salah satu kisah yang terdokumentasi mengenai karamah (kemuliaan luar biasa) dari Amirul Mukminin, Imam Ali (as), yang terjadi pada tahun 1272 Hijriah. Kisah ini menceritakan tentang seorang wanita tua yang salehah bernama Maryam, yang selama dua tahun kehilangan kemampuan berjalan akibat penyakit berat yang dideritanya.
Al-‘Allamah al-Majlisi, dalam pembahasan mengenai karamah Amirul Mukminin Ali (as), menuliskan:
“Telah dinukil berbagai kabar mengenai karamah beliau, bahkan para penyair pun menuangkannya dalam bentuk syair, dan sebagian di antaranya telah menjadi masyhur, seperti peristiwa Radd al-Syams (dikembalikannya matahari). Di antara karamah tersebut adalah peristiwa yang terjadi pada tahun 1272 Hijriah.
Aku mendengar dari orang-orang terpercaya bahwa seorang wanita tua bernama Maryam tinggal di al-Ghari[1] (Najaf), yang dikenal dengan ibadah dan ketakwaannya. Ia kemudian ditimpa penyakit berat yang berlangsung lama, hingga ia tidak lagi mampu berjalan selama kurang lebih dua tahun. Keadaan penyakitnya pun tersebar luas di kota tersebut.
Ketika bulan Rajab tiba, wanita tua itu selama sembilan malam memanjatkan doa kepada Allah dan memohon pertolongan kepada tuan kami, Amirul Mukminin Ali (as), serta mengadukan kondisi sakitnya.
Dalam tidurnya, ia melihat tiga orang wanita mendatanginya, salah satunya memiliki wajah yang bercahaya laksana bulan purnama, bersih dan bercahaya. Mereka berkata kepadanya: ‘Jangan takut dan jangan bersedih, karena penyakitmu akan hilang pada malam kedua belas bulan yang diberkahi ini.’
Ketika ia terbangun, ia sangat bergembira dan menceritakan mimpinya yang benar kepada orang-orang di sekitarnya. Ia pun menunggu malam kedua belas bulan Rajab, namun tidak terjadi apa-apa.
Kemudian ia menunggu malam kedua belas bulan Sya‘ban, tetapi kembali tidak terjadi sesuatu.
Hingga pada malam kesembilan bulan Ramadan, ia kembali melihat wanita-wanita tersebut dalam mimpi, yang memberikan kabar gembira seraya berkata: ‘Ketika malam kedua belas bulan ini tiba, pergilah ke haram Amirul Mukminin Ali (as) dan bawalah tiga orang wanita (yang namanya disebutkan kepadanya dan pada saat penulisan kitab ini mereka masih hidup) bersamamu.’
Setelah terbangun, ia menceritakan mimpinya dan diliputi rasa harap dan kegembiraan. Ketika malam itu tiba, ia meminta agar tubuhnya disucikan dan dikenakan pakaian yang bersih, serta meminta agar ketiga wanita tersebut diberi kabar.
Wanita tua itu—yang tidak mampu berjalan—kemudian dibawa bersama tiga wanita tersebut ke haram Imam Ali (as).
Ketika seperempat malam telah berlalu, salah satu dari wanita yang bersamanya meminta izin dan pergi, sementara dua lainnya tetap bersamanya. Semua orang yang berada di dalam haram telah pergi, pintu-pintu ditutup, dan hanya mereka bertiga yang tersisa di dalam ruangan.
Menjelang waktu sahur, kedua wanita tersebut hendak makan sahur, sehingga mereka meletakkan wanita tua itu di dekat jendela zarih (makam suci) menghadap kiblat, lalu mereka pergi ke ruangan lain dan menutup pintu.
Ketika mereka kembali, mereka tidak menemukan wanita tua itu di tempat semula. Mereka pun panik dan mencarinya ke sana kemari, hingga akhirnya menemukannya dalam keadaan berjalan dengan sehat sempurna.
Mereka bertanya: ‘Apa yang terjadi padamu?’
Ia menjawab: ‘Ketika kalian pergi, wanita-wanita yang kulihat dalam mimpi datang dan mengangkatku masuk ke dalam haram. Aku tidak tahu bagaimana aku masuk dan dari mana aku masuk.
Ketika aku mendekati zarih yang suci, aku mendengar suara dari dalam makam yang berkata: “Gerakkan wanita salehah ini dan putarlah dia tiga kali.” Mereka pun memutarkanku tiga kali di sekitar makam.
Kemudian aku mendengar suara lain yang berkata: “Keluarkan wanita salehah ini melalui pintu rahmat.” Maka mereka membawaku keluar dari sisi barat, di belakang para jamaah salat dan dekat pintu tersebut—yang sebelumnya belum dikenal dengan nama ini.
Kini aku tidak merasakan sakit maupun kelemahan apa pun, dan aku benar-benar sehat dan kuat.’
Maulana Muhammad Thahir[2]—yang saat itu merupakan pelayan haram—serta banyak orang saleh yang hadir pada malam itu menyatakan bahwa pada awal malam wanita tua tersebut dibawa ke haram dalam keadaan tidak mampu berjalan, namun ketika ia keluar, ia telah sehat dan berjalan dengan normal.”
________
Catatan Kaki:
[1] Kota Najaf juga disebut sebagai al-Ghari, dan penduduknya dikenal dengan sebutan Gharawi.
[2] Ia adalah bendahara haram Imam Ali pada tahun 1072 H dan termasuk ulama pada masanya. Kesaksiannya terkait ijtihad Mirza Imaduddin Muhammad Hakim Abi al-Khair bin Abdullah Bafqi pada tahun 1071 H juga tercatat.
Sumber:
Bihar al-Anwar, jilid 97, halaman 153
al-Yatimah al-Gharawiyyah, halaman 482