Most searched:

Terbakar dalam Api Kebencian dan Keangkuhan!

Salah satu bentuk tajalli (manifestasi) karamah Amirul Mukminin (as) terkadang tampak dalam penyingkapan kebenaran kepada orang-orang yang mencarinya. Kisah ziarah Sultan Sulaiman Utsmani ke haram suci di Najaf dan perdebatan yang terjadi antara dirinya dengan seorang mufti yang fanatik merupakan salah satu contoh dari karamah tersebut.

Sayyid Ni‘matullah al-Jaza’iri (yang dikenal sebagai al-Muhaddits al-Jaza’iri, seorang ulama Syiah abad ke-11 dan 12 H) meriwayatkan dari seorang yang terpercaya sebagai berikut:

“Sultan Rum (Sultan Sulaiman), yang telah mengalirkan air Sungai Eufrat menuju haram Imam Husain (as)—yang kemudian dikenal sebagai Nahr al-Husaini—ketika hendak berziarah kepada Amirul Mukminin Ali (as), dan telah sampai di dekat haram yang mulia, ia turun dari kudanya dan berjalan kaki menuju haram untuk berziarah.

Seorang mufti yang merupakan qadhi militer, bermazhab Sunni, dan berada dalam rombongan Sultan, merasa marah atas tindakan tersebut. Ia berkata: ‘Engkau adalah seorang sultan yang masih hidup, sedangkan Ali bin Abi Thalib adalah khalifah yang telah wafat. Mengapa engkau berjalan kaki untuk menziarahinya? Mengapa tidak tetap menunggang kuda?’

Terjadilah perdebatan di antara keduanya.

Mufti itu berkata kepada Sultan: ‘Jika engkau meragukan ucapanku, maka bukalah Al-Qur’an agar kebenaran menjadi jelas bagimu.’

Ketika Sultan membuka Al-Qur’an, ia mendapati ayat:

﴿فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى﴾

(“Maka lepaskanlah kedua sandalmu, sesungguhnya engkau berada di lembah yang suci, Thuwa.”) (QS. Taha: 12)

Melihat ayat tersebut, Sultan berkata kepada mufti: ‘Ucapanmu telah mempengaruhiku hingga aku merujuk kepada Al-Qur’an. Kini aku bahkan harus melepaskan alas kakiku dan berjalan menuju haram.’

Sultan Sulaiman pun berjalan kaki hingga kedua kakinya terluka, lalu ia memasuki haram dan menunaikan ziarah. Setelah selesai, mufti itu kembali berkata: ‘Di dalam haram ini terdapat kubur salah satu ulama Syiah yang telah menyebarkan mazhab Syiah. Keluarkan tulang-belulangnya dari kubur dan bakarlah!’

Sultan bertanya: ‘Siapakah dia?’

Mufti menjawab: ‘Ia adalah Syaikh Abu Ja‘far Muhammad bin Hasan al-Thusi (yang dikenal sebagai Syaikh al-Thusi).’

Sultan berkata: ‘Orang ini tidak berada di bawah kekuasaanku. Kekuasaanku hanya atas orang-orang yang hidup di atas bumi. Adapun orang ini berada dalam kekuasaan Allah, dan apa pun ganjaran atau hukuman yang pantas baginya, akan diberikan oleh-Nya.’

Namun mufti tetap bersikeras dan terus berdebat dengan Sultan. Akhirnya Sultan berkata kepadanya: ‘Pergilah keluar kota, kumpulkan kayu bakar, nyalakan api, dan tunggulah aku datang untuk membakar orang Rafidhi ini.’

Mufti pun keluar kota, menyalakan api, dan menunggu kedatangan Sultan.

Setelah Sultan menyelesaikan rangkaian ziarahnya, ia keluar kota dan melihat api telah menyala serta mufti berdiri di sampingnya.

Sultan berkata kepadanya: ‘Apakah semua penjelasan ini belum cukup bagimu, sehingga engkau meminta dariku untuk membakar tulang-belulang seseorang yang telah kembali ke negeri keabadian?’

Kemudian Sultan memerintahkan agar mufti tersebut dilemparkan ke dalam api, dan ia pun terbakar dalam api kebencian dan keangkuhannya sendiri.”

______

Sumber:

Zahr al-Rabi‘, jilid 2, halaman 119

Konten lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *