Tentang keadilan Amirul Mukminin (as), cukuplah dikatakan bahwa keadilan dikenal melalui beliau, dan beliau dikenal melalui keadilan.
Jika sosok beliau hendak diringkas dalam satu kata, maka kata itu adalah “keadilan.” Dalam seluruh aspek kehidupan—mulai dari pembagian baitulmal, sikap terhadap para pejabat, hingga urusan sosial—beliau menjadikan keadilan sebagai prinsip utama.
Dalam uraian berikut, akan dipaparkan beberapa riwayat tentang ketajaman luar biasa Amirul Mukminin (as) dalam memutuskan perkara, serta penjelasan mendalam beliau mengenai sosok hakim yang ideal.
Kisah Pengangkatan Amirul Mukminin (as) sebagai Hakim di Yaman
Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa alihi) bersabda dalam menggambarkan Amirul Mukminin (as):
“Seadil-adil hakim di antara kalian setelahku adalah Ali.”(1)
Beliau adalah satu-satunya yang diangkat oleh Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa alihi) sebagai hakim bagi penduduk Yaman tanpa melalui pengujian terlebih dahulu, meskipun saat itu beliau masih muda.
Hal ini menunjukkan bahwa beliau memiliki ilham Ilahi dan kapasitas yudisial yang tinggi, sehingga layak diperkenalkan oleh Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa alihi) sebagai sosok paling adil di tengah umat.
Syaikh Mufid berkata:
“Di antara riwayat yang berkaitan dengan peradilan beliau adalah ketika Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa alihi) menugaskannya untuk mengadili penduduk Yaman, mengajarkan hukum kepada mereka, menjelaskan halal dan haram, serta memutuskan perkara berdasarkan Al-Qur’an.”
Ia melanjutkan:
“Amirul Mukminin (as) berkata kepada Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa alihi): ‘Engkau mengutusku sebagai hakim, padahal aku masih muda dan belum sepenuhnya mengetahui seluk-beluk peradilan.’
Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa alihi) bersabda: ‘Mendekatlah.’ Beliau pun mendekat.
Kemudian Rasulullah meletakkan tangannya di dada beliau dan berdoa: ‘Ya Allah, bimbinglah hatinya dan teguhkan lisannya.’
Amirul Mukminin (as) berkata: ‘Sejak saat itu, aku tidak pernah ragu dalam memutuskan perkara antara dua orang.’”(2)
Cuplikan Petunjuk Peradilan Amirul Mukminin (as)
Dalam suratnya kepada Malik al-Ashtar, yang diangkat sebagai gubernur Mesir, Amirul Mukminin (as) menjelaskan kriteria hakim yang layak:
“Pilihlah untuk memutuskan perkara di antara manusia seseorang yang paling utama dan terbaik menurut pandanganmu.
Orang yang tidak mudah terdesak oleh persoalan, dan tidak menjadi marah karena tekanan para pihak.(3)
Jika ia keliru, segera menyadarinya, dan ketika mengetahui kebenaran, ia kembali kepadanya tanpa ragu.
Ia tidak rakus, tidak puas dengan pengetahuan yang dangkal dalam mencari kebenaran, dan tidak mudah lelah menghadapi para pencari keadilan.(4)
Ia harus sabar dalam meneliti perkara, dan ketika keputusan telah jelas, ia tegas dalam menetapkannya.
Ia tidak tergoda oleh pujian dan tidak terpengaruh oleh sanjungan—dan orang seperti ini sangatlah sedikit.
Kemudian, awasilah keputusan-keputusannya dengan teliti dan serius.
Berikanlah kepadanya kecukupan agar ia tidak membutuhkan orang lain dan tidak memiliki alasan untuk menyimpang.
Tempatkanlah kedudukannya begitu tinggi di sisimu sehingga tidak seorang pun dari orang dekatmu berani menginginkannya, dan ia aman dari gangguan di hadapanmu.
Ketahuilah bahwa agama ini pernah berada di tangan orang-orang yang tidak layak, yang memperlakukannya berdasarkan hawa nafsu dan menjadikannya sarana meraih kepentingan dunia.”(6)
Hakim yang Tidak Layak dalam Pandangan Amirul Mukminin (as)
Amirul Mukminin (as) juga memperingatkan tentang orang-orang yang memutuskan perkara tanpa kelayakan:
“Makhluk yang paling dibenci oleh Allah ada dua:
Pertama, seseorang yang dibiarkan oleh Allah dalam kesesatan, sehingga ia menyimpang dari jalan yang lurus dan terpikat oleh bid‘ah,(7) serta mengajak manusia kepada kesesatan. Ia menjadi fitnah bagi orang yang tertipu olehnya.
Ia berpaling dari petunjuk generasi terdahulu dan menyesatkan mereka yang mengikutinya, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya. Ia memikul dosa orang lain dan juga menanggung kesalahannya sendiri.
Kedua, seseorang yang dipenuhi dengan kebodohan,(8) lalu menyesatkan orang-orang bodoh. Ia tenggelam dalam kegelapan fitnah, buta terhadap jalan perbaikan, sementara orang lain menganggapnya berilmu, padahal ia jahil. Ia terburu-buru dalam mengambil keputusan dan menumpuk hal-hal yang banyak, padahal sedikit darinya lebih bernilai daripada yang banyak itu.”
Ia hanya mengejar kepuasan dari kegilaannya sendiri dan secara sia-sia melakukan penimbunan.
Jika suatu persoalan yang sulit diajukan kepadanya, ia menjawab dengan kata-kata yang kabur dan tidak bernilai, lalu mengeluarkan keputusan. Ia seperti jaring laba-laba, hatinya terjerat oleh keraguan; ia tidak tahu apakah ia benar atau justru keliru.
Jika ia benar, ia takut telah salah; dan jika ia salah, ia berharap mungkin ia benar. Ia adalah orang bodoh yang tersesat dalam kesalahannya sendiri, terombang-ambing seperti angin kencang ke sana kemari. Ia tidak memperhitungkan apa pun yang tidak diketahuinya, seakan-akan hal itu tidak ada.
Ia meriwayatkan hadis seperti angin yang berhembus tanpa arah—tanpa dasar dan tanpa pijakan. Demi Allah, dalam menetapkan hukum, ia tidak memberi nilai sedikit pun terhadap apa yang tidak ia ketahui, dan tidak pula mempedulikannya. Seseorang mungkin sependapat dalam keyakinan, tetapi berbeda dalam pandangan; namun ia tidak menyadarinya. Jika kezaliman menimpanya, ia menyembunyikannya karena ketidaktahuannya.
Dari kezaliman dalam putusannya, darah pun tertumpah, dan manusia akan mengadukannya kepada Allah seraya berkata:
“Ya Allah, selamatkanlah kami dari kaum yang hidup dalam kejahiliahan dan mati dalam kesesatan. Ya Allah, jadikanlah kami termasuk golongan yang di tengah mereka tidak ada sesuatu yang lebih berharga daripada Kitab-Mu, apabila dibaca dengan benar; kitab yang tiada sesuatu pun yang lebih mulia darinya.”(9)
Amirul Mukminin (as), Teladan Tertinggi Keadilan
Diriwayatkan dari Imam al-Baqir (as), beliau bersabda:
“Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa alihi) mengutus Amirul Mukminin (as) ke Yaman. Di sana, seekor kuda milik salah seorang penduduk Yaman lepas dan menendang seseorang hingga meninggal.(10)
Keluarga korban menangkap pemilik kuda dan membawanya kepada Amirul Mukminin (as). Pemilik kuda bersaksi bahwa kudanya telah lepas dari rumahnya dan menendang orang tersebut. Maka Amirul Mukminin (as) menetapkan bahwa darah orang itu tidak dituntut (tidak ada diyat).
Keluarga korban pergi kepada Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa alihi) dan mengadukan keputusan itu, seraya berkata: ‘Ali telah menzalimi kami dan membatalkan darah korban kami.’
Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa alihi) bersabda:
‘Sesungguhnya Amirul Mukminin Ali (as) bukanlah seorang yang zalim, dan ia tidak diciptakan untuk berbuat zalim. Setelahku, kepemimpinan berada pada Ali; keputusannya adalah keputusan yang benar, ucapannya adalah kebenaran. Tidak ada yang menolak hukum, ucapan, dan kepemimpinannya kecuali orang kafir, dan tidak ada yang ridha terhadapnya kecuali seorang mukmin.’
Ketika penduduk Yaman mendengar sabda Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa alihi) tentang Amirul Mukminin (as), mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, kami ridha terhadap ucapan dan keputusan Ali.’
Maka Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa alihi) bersabda: ‘Ucapan kalian ini merupakan bentuk taubat dari apa yang telah kalian katakan.’”(11)
Keputusan Amirul Mukminin (as) tentang Bayi Enam Bulan
Diriwayatkan dari Yunus, dari Hasan:
“Umar membawa seorang wanita yang melahirkan dalam usia enam bulan, dan telah diputuskan untuk dirajam.
Amirul Mukminin (as) berkata kepada Umar: ‘Aku akan berhujjah dengan Kitab Allah atas kalian. Sesungguhnya Allah Yang Mahatinggi berfirman:
حَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا (12)(13)
Dan firman-Nya:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ (14)
Jika masa menyusui adalah dua tahun (dua puluh empat bulan) dan total masa kehamilan serta penyapihan adalah tiga puluh bulan, maka masa kehamilan bisa enam bulan.’
Maka Umar membebaskan wanita tersebut, dan keputusan ini pun ditetapkan. Para sahabat, tabi‘in, dan generasi setelahnya mengikuti hukum ini.”(15)
Amirul Mukminin (as) dengan cara seperti ini menetapkan hukum berdasarkan Kitab Allah dan membuat akal manusia terpesona. Hukum tersebut memang ada dalam Kitab Allah, namun banyak akal manusia yang tidak mampu memahaminya, kecuali mereka yang telah disempurnakan dan diberi petunjuk oleh Allah serta diajarkan ilmu-ilmu agama.
Tidak diragukan lagi bahwa pribadi Amirul Mukminin (as) bukan sekadar sosok yang agung, tetapi—dengan kedalaman dan keluasan yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia serta pengaruh peradabannya sepanjang zaman—merupakan salah satu mukjizat Islam itu sendiri.
Sumber
- al-Irsyad, Syaikh Mufid: Dar al-Mufid li ath-Thiba‘ah wa an-Nasyr wa at-Tauzi‘, Beirut, Lebanon, cet. kedua, 1414 H / 1993 M.
- ‘Aja’ib Ahkam Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib (as), karya Allamah Sayyid Muhsin Amin al-‘Amili.
- Nahj Imam Ali (as) fi al-Qadha’, Fadhil Abbas Mulla.
- Qadha Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib (as), Syaikh Muhammad Taqi Tustari.
- al-Ihtijaj, Syaikh Thabarsi: jilid 2, hlm. 103.
- al-Irsyad, Syaikh Mufid: jilid 1, hlm. 195.
- Nahj al-Balaghah, khutbah-khutbah Imam Ali (as): jilid 3, hlm. 95.
- Nahj al-Balaghah, khutbah-khutbah Imam Ali (as): jilid 1, hlm. 53.
- Amali, Syaikh Shaduq: hlm. 429.
- Surah al-Ahqaf, ayat 15.
- Surah al-A‘raf, ayat 15.
- Surah al-Baqarah, ayat 233.
- al-Irsyad, Syaikh Mufid: jilid 1, hlm. 206.