Salah satu pilar fundamental keadilan dalam setiap pemerintahan adalah tegaknya sistem meritokrasi (berbasis kelayakan). Penekanan yang terus-menerus dari Ali bin Abi Thalib (as) kepada para pejabatnya adalah pentingnya meritokrasi dalam setiap proses penunjukan jabatan.
Sistem meritokrasi adalah sistem di mana posisi dan tanggung jawab diberikan berdasarkan kelayakan, kemampuan, dan keahlian individu—bukan berdasarkan hubungan kekerabatan, kedekatan etnis, atau pertimbangan pertemanan. Prinsip ini dalam praktik pemerintahan Amirul Mukminin (as) tampil sebagai contoh yang tak tertandingi dari keadilan yang berpusat pada nilai-nilai objektivitas.
Menjauhi Nepotisme
Ketika sampai kabar bahwa Abdullah ibn Abbas—sepupu Imam yang menjabat sebagai gubernur Basrah—telah menyalahgunakan harta baitul mal, Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib (as) menulis surat keras kepadanya, menegur dan memperingatkannya dengan tegas. Beliau bersabda:
“Demi Allah, jika sampai kepadaku kabar bahwa engkau telah berkhianat dalam harta kaum Muslimin, niscaya aku akan bertindak keras terhadapmu hingga engkau menjadi orang yang paling merugi.”
Kemudian Imam (as) menegaskan:
“Demi Allah, seandainya Hasan ibn Ali dan Husayn ibn Ali pun melakukan hal yang sama, niscaya mereka tidak akan mendapatkan perlakuan istimewa dariku, dan aku akan menegakkan kebenaran atas mereka.
Keadilan Rasial dan Penolakan terhadap Rasisme
Salah satu dimensi keadilan yang pada masa kini sering terabaikan adalah keadilan dalam aspek ras serta penolakan terhadap rasisme. Di antara manifestasi keadilan Ali bin Abi Thalib (as) adalah sikap tegas beliau dalam menolak fanatisme kesukuan dan diskriminasi rasial.
Dalam surat ke-53 Nahj al-Balaghah, yang ditujukan kepada Malik al-Ashtar, Amirul Mukminin (as) merumuskan prinsip pemerintahan yang adil. Di dalamnya ditegaskan bahwa hakikat kemanusiaan—tanpa memandang warna kulit dan ras—menjadi dasar tegaknya keadilan dan kesetaraan.
Beliau bersabda:
“Manusia itu ada dua golongan: Yaitu saudaramu dalam agama, atau sesamamu dalam penciptaan.”
Dengan pernyataan ini, beliau meletakkan prinsip universal bahwa seluruh manusia—tanpa memandang agama, etnis, dan ras—setara dalam asal penciptaan dan berhak memperoleh hak-hak kemanusiaan yang sama. Pandangan ini melampaui batas geografis dan fanatisme etnis, serta menegaskan kemuliaan intrinsik manusia dan menolak segala bentuk diskriminasi berbasis ras dan suku.
Contoh Praktis Keadilan Sosial
Al-Hurr al-Amili dalam kitab Wasā’il al-Shī‘ah meriwayatkan:
“Di Kufah, ketika Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib (as) secara langsung membagikan harta baitul mal, sejumlah orang—termasuk dua orang perempuan—menunggu giliran untuk menerima bagian mereka.
Salah satu perempuan berasal dari kabilah Arab, sementara yang lainnya berasal dari kalangan non-Arab (‘ajam). Amirul Mukminin (as) memberikan kepada masing-masing dari keduanya secara sama: 25 dirham dan satu takaran besar gandum.
Perempuan Arab tersebut, melihat kesetaraan itu, dengan nada heran bertanya:
‘Wahai Amirul Mukminin (as), aku berasal dari keturunan Arab, sedangkan perempuan ini dari kalangan non-Arab. Tidakkah seharusnya ada perbedaan dalam bagian kami?’
Amirul Mukminin (as) menjawab dengan tegas namun tenang:
‘Demi Allah, dalam harta umum ini yang menjadi milik seluruh kaum Muslimin, aku tidak melihat adanya keutamaan bagi anak-anak Ismail (Arab) atas anak-anak Ishaq (non-Arab). Seluruh kaum Muslimin, dari ras dan suku apa pun, adalah sama dalam hukum Ilahi dan dalam hak-hak mereka.’”
Tulisan ini diambil dari majalah triwulanan Khum Nameh, yang diproduksi secara khusus oleh media berbahasa Persia milik Haramain Suci ‘Alawi.