Pada 22 Rabiul Awal tahun keempat Hijriah, Madinah menjadi saksi berakhirnya ancaman yang muncul akibat pelanggaran perjanjian oleh Bani Nadhir. Peristiwa tersebut, yang diwarnai keberanian Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib As di sisi Rasulullah Saw, berakhir dengan kemenangan kaum Muslimin dan pengusiran Bani Nadhir dari Madinah.
Perang Bani Nadhir merupakan konfrontasi militer kedua antara kaum Muslimin dan salah satu kabilah Yahudi yang tinggal di Madinah. Konflik ini terjadi setelah Bani Nadhir melanggar perjanjian untuk tidak saling menyerang dan terlibat dalam rencana mencelakai Rasulullah SAW.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada perintah pengusiran anggota kabilah itu dari Madinah dan berkaitan dengan turunnya sejumlah ayat dalam Surah Al-Hasyr. Dalam rangkaian peristiwa ini, Amirul Mukminin Ali As memainkan peran aktif dan penting dalam kemenangan kaum Muslimin.
Rencana Bani Nadhir
Pelanggaran perjanjian dan rencana Bani Nadhir terhadap Rasulullah Saw diikuti dengan pengepungan benteng-benteng mereka dan turunnya ayat-ayat Surah Al-Hasyr.
Dalam pertempuran tersebut, Amirul Mukminin As membawa panji kaum Muslimin dan berada di barisan terdepan menghadapi kelompok yang melanggar perjanjian.
Allah Swt berfirman dalam ayat 2 Surah Al-Hasyr mengenai pengusiran kelompok Ahli Kitab yang melanggar perjanjian:
“Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara Ahli Kitab dari kampung halaman mereka pada pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka bahwa mereka akan keluar.”
Pada masa ketika perjanjian masih berlaku antara Rasulullah Saw dan komunitas Yahudi Madinah, Nabi SAW mendatangi Bani Nadhir untuk meminta bantuan dalam pembayaran diyat dua orang yang terbunuh secara tidak sengaja oleh salah seorang sahabat.
Dalam kunjungan tersebut, Rasulullah Saw menemui Ka’b bin Asyraf, salah seorang tokoh dan orang kaya Yahudi.
Ka’b menyambut Nabi dengan mengatakan, “Selamat datang, wahai Abul Qasim.”
Ia kemudian bangkit seolah-olah hendak menyiapkan makanan. Namun menurut riwayat yang dikutip sumber ini, di balik itu terdapat rencana untuk membunuh Rasulullah Saw dan para sahabat beliau.
Sebelum rencana tersebut dilaksanakan, Malaikat Jibril As turun dan memberitahukan Rasulullah Saw mengenai rencana itu.
Nabi Muhammad segera kembali ke Madinah, kemudian mengutus Muhammad bin Maslamah al-Anshari kepada Bani Nadhir untuk menyampaikan pesan tegas:
“Allah telah memberitahuku mengenai rencana yang kalian susun. Karena itu, keluarlah dari wilayah kami atau nyatakan perang.”
Pada awalnya, mereka menyatakan bersedia meninggalkan wilayah tersebut.
Pengepungan Dimulai
Pada saat yang sama, Abdullah bin Ubay, salah seorang tokoh munafik di Madinah dan sekutu Bani Nadhir, mengirimkan pesan kepada mereka:
“Jangan keluar. Tetaplah di sana dan nyatakan perang kepada Muhammad. Aku, kaumku, dan sekutu-sekutuku akan membantu kalian. Jika kalian diusir, aku akan pergi bersama kalian. Jika kalian berperang, aku juga akan ikut berperang.”
Mendapatkan janji tersebut, Bani Nadhir bertahan di dalam benteng mereka, memperkuat pertahanan dan bersiap menghadapi perang.
Mereka kemudian mengirimkan pesan kepada Rasulullah Saw:
“Kami tidak akan pergi dari sini. Lakukanlah apa yang engkau kehendaki.”
Mendengar jawaban itu, Rasulullah Saw bertakbir dan para sahabat pun mengikuti beliau.
Nabi kemudian berkata kepada Amirul Mukminin As:
“Pergilah menuju Bani Nadhir.”
Imam Ali As mengambil panji dan bergerak maju.
Rasulullah Saw kemudian menyusul bersama pasukan Muslim dan mengepung benteng mereka.
Namun Abdullah bin Ubay tidak memenuhi janji yang sebelumnya diberikan kepada Bani Nadhir. Pada akhirnya, ketika pasukan Muslim tiba, Bani Nadhir berusaha menyelamatkan harta mereka dan bahkan membongkar rumah-rumah mereka sendiri agar tidak meninggalkan sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh pasukan Muslim. [1]
Pernyataan Perang
Setelah pelanggaran perjanjian dan rencana Bani Nadhir terungkap, Rasulullah Saw memerintahkan pengepungan benteng-benteng mereka.
Dalam konfrontasi ini, Amirul Mukminin Ali As, sebagai pembawa panji pasukan Islam, memainkan peran utama dalam menghadapi kelompok yang dianggap telah mengkhianati perjanjian dan dalam proses pengusiran mereka dari Madinah.
Dalam sebuah pesan yang dinisbatkan kepada pihak Bani Nadhir, disampaikan kepada Rasulullah Saw:
“Kami tidak akan meninggalkan rumah dan tanah kami. Lakukan apa pun yang engkau inginkan.”
Rasulullah Saw kemudian bertakbir dan kaum Muslimin ikut mengumandangkan takbir.
Beliau bersabda:
“Kaum Yahudi telah menyatakan perang.”
Rasulullah Saw lalu bergerak bersama para sahabat menuju wilayah Bani Nadhir dan melaksanakan salat Asar di kawasan terbuka di sana.
Dalam perjalanan tersebut, panji Islam berada di tangan Ali bin Abi Thalib As, sementara Rasulullah SAW menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai wakil beliau di Madinah.
Pengepungan dan Pengusiran
Berakhirnya pengepungan Bani Nadhir dan keluarnya mereka dari Madinah semakin memperkuat posisi masyarakat Muslim sekaligus mengakhiri pelanggaran perjanjian yang dilakukan kabilah tersebut.
Harta dan perlengkapan yang ditinggalkan kemudian berada di bawah pengelolaan Rasulullah Saw untuk digunakan sesuai kebijakan beliau demi kepentingan kaum Muslimin.
Ketika Bani Nadhir melihat kedatangan Rasulullah Saw, mereka naik ke atas benteng dan menyiapkan batu serta anak panah.
Namun pada saat itu, Bani Quraizhah memilih tidak membantu mereka. Abdullah bin Ubay dan sekutu mereka dari Ghathafan juga tidak memberikan bantuan sebagaimana yang dijanjikan.
Bani Nadhir akhirnya kehilangan harapan mendapatkan bantuan dari luar dan terkurung di dalam benteng.
Rasulullah Saw mengepung mereka dan memerintahkan penebangan sebagian pohon kurma mereka.
Bani Nadhir kemudian berkata:
“Kami bersedia meninggalkan wilayahmu.”
Rasulullah Saw menjawab:
“Hari ini aku tidak lagi menerima tawaran itu. Keluarlah dari sini. Nyawa kalian dijamin aman dan kalian boleh membawa apa saja yang dapat diangkut oleh unta kalian, kecuali senjata.”
Mereka menerima persyaratan tersebut.
Setelah 15 hari pengepungan, mereka membongkar rumah-rumah mereka sendiri, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan agar mereka meninggalkan Madinah dan menyerahkan pelaksanaan pengusiran tersebut kepada Muhammad bin Maslamah.
Mereka membawa perempuan dan anak-anak dengan sekitar 600 ekor unta, kemudian meninggalkan Madinah.
Rasulullah Saw bersabda mengenai mereka:
“Kedudukan mereka di tengah kaumnya seperti kedudukan Bani Mughirah di tengah Quraisy.”
Mereka kemudian bergerak menuju Khaibar. Kepergian mereka disebut menimbulkan kesedihan mendalam di kalangan kaum munafik.
Harta dan persenjataan yang ditinggalkan Bani Nadhir disebut mencakup 50 baju zirah, 50 helm perang, dan 340 pedang, yang kemudian berada di bawah penguasaan Rasulullah Saw.
Menurut riwayat yang dikutip, harta tersebut berada secara khusus dalam pengelolaan Rasulullah SAW dan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan yang beliau pandang perlu.
Rasulullah Saw tidak mengambil khumus darinya dan tidak menetapkan pembagian umum kepada seluruh pasukan. Namun beliau memberikan sebagian harta tersebut kepada sejumlah sahabat dan memanfaatkannya untuk membantu kebutuhan masyarakat. [2]
Keberanian Amirul Mukminin As
Dalam rangkaian pengepungan Bani Nadhir, disebut pula adanya rencana serangan malam terhadap tenda Rasulullah Saw.
Riwayat ini menggambarkan keberanian dan kewaspadaan Amirul Mukminin A sdalam menjaga keselamatan Rasulullah Saw dan menghadapi ancaman terhadap pasukan Muslim.
Ketika Rasulullah Saw bergerak menuju Bani Nadhir—kelompok Yahudi yang tinggal di sekitar Madinah—beliau tiba di dekat benteng dan pertahanan mereka.
Nabi kemudian memerintahkan agar tendanya didirikan di bagian tanah yang lebih rendah, di sebuah kawasan yang dikenal sebagai Bani Hathmah.
Ketika malam tiba, seorang laki-laki dari Bani Nadhir melepaskan anak panah ke arah tenda Rasulullah Saw dan anak panah itu mengenai tenda tersebut.
Rasulullah Saw kemudian memerintahkan agar tendanya dipindahkan ke lereng sebuah gunung. Kaum Muhajirin dan Anshar lalu memasang pelindung di sekelilingnya.
Ketika malam semakin gelap, para sahabat tidak melihat Amirul Mukminin AS berada di tempatnya.
Mereka berkata:
“Wahai Rasulullah, kami tidak melihat Ali bin Abi Thalib.”
Rasulullah Saw menjawab:
“Aku menduga ia sedang melakukan sesuatu untuk memperbaiki keadaan kalian.”
Tak lama kemudian, menurut riwayat tersebut, Amirul Mukminin As kembali dengan membawa kepala seorang pria Yahudi bernama Azwar, yang sebelumnya menembakkan anak panah ke arah tenda Rasulullah Saw.
Rasulullah Saw bertanya:
“Wahai Ali, apa yang telah engkau lakukan?”
Imam Ali As menjawab bahwa ia melihat pria tersebut sebagai seorang yang berani dan berbahaya. Karena itu, ia mengawasinya dan menduga bahwa orang tersebut akan melakukan serangan malam.
Tak lama kemudian, ia melihat pria itu datang dengan pedang terhunus bersama tiga orang lainnya.
Imam Ali As kemudian menyerangnya dan membunuhnya, sementara tiga orang lainnya melarikan diri.
Ia lalu meminta Rasulullah SAW mengirimkan sejumlah orang bersamanya untuk mengejar mereka.
Nabi SAW mengirim 10 orang, di antaranya Abu Dujanah dan Sahl bin Hunaif. Menurut riwayat tersebut, mereka berhasil mengejar ketiga orang itu sebelum mencapai benteng dan membunuh mereka.
Penaklukan Benteng Bani Nadhir
Penaklukan benteng Bani Nadhir dan pengelolaan harta yang diperoleh setelahnya disebut menjadi salah satu awal dari tradisi pengelolaan wakaf dalam sejarah Islam.
Menurut riwayat yang dikutip, dengan kebijakan Rasulullah SAW dan pelaksanaan oleh Amirul Mukminin As, sebagian harta tersebut kemudian menjadi warisan pengelolaan yang berlanjut hingga keturunan Sayyidah Fatimah Zahra Ss.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu faktor yang membuka jalan bagi jatuhnya benteng-benteng Bani Nadhir. Dalam rangkaian peristiwa pada masa tersebut, Ka’b bin Asyraf juga terbunuh.
Rasulullah SAW kemudian menguasai harta yang ditinggalkan Bani Nadhir. Harta ini disebut sebagai salah satu harta pertama yang berada di bawah pengelolaan langsung beliau, kemudian sebagian dibagikan kepada kaum Muhajirin terdahulu.
Rasulullah SAW memerintahkan Amirul Mukminin As untuk mengumpulkan bagian yang menjadi hak Rasulullah Saw.
Bagian tersebut kemudian dijadikan wakaf dan selama Rasulullah Saw masih hidup berada dalam pengelolaan beliau.
Setelah wafatnya Rasulullah Saw, menurut riwayat yang dikutip, pengelolaannya berada di tangan Amirul Mukminin AS dan kemudian berlanjut di kalangan keturunan Sayyidah Fatimah Zahra Sa. [3]
Sumber
[1] Bihar al-Anwar, jilid 20, hlm. 168; Tafsir al-Qummi, jilid 2, hlm. 358; Tafsir al-Burhan, jilid 5, hlm. 332.
[2] Al-Thabaqat al-Kubra, jilid 2, hlm. 57.
[3] Al-Irsyad, jilid 1, hlm. 92.